Rabu, 29 Juli 2009

Hak Atas Kekayaan Intelektual

Tau kah kamu semua bahwa kepandaian kamu dalam membuat karya sangat dilindungi oleh undang - undang???
Setiap karya yang kamu buat dan telah mendapatkan hak paten, maka tidak akan diperbolehkan orang laen untuk mengakui karya kamu itu. karena kamu bisa menuntut orang tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Jika kamu lum jelas, artikel ini akan membantu kamu dalam mempelajari hal itu...
Selamat Membaca..........

Baca Selanjutnya...

Download Disini
[Via Ziddu][Via 4Shared]

Tidak ada komentar: